Sukawening Desa Digital

Terdepan dalam akses pelayanan dan Transparansi Informasi

Baca Selanjutnya
Berita Detail
/ Berita Desa Sukawening

MUSYAWARAH DESA KHUSUS ( MUSDESUS ) Tentang Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan Tahun Anggaran 2026


17 Juni 2026 diposting Oleh: Administrator

foto dokumentasi


LAPORAN HASIL MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) DESA SUKAWENING KECAMATAN DRAMAGA KABUPATEN BOGOR

I. Pelaksanaan Kegiatan

Hari / Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026 Waktu : 09.00 WIB s.d. Selesai Tempat : Aula Kantor Desa Sukawening Agenda : Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan Tahun Anggaran 2026.

II. Unsur Peserta & Undangan

Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Sukawening dan dihadiri oleh: Kepala Desa Sukawening beserta jajaran Perangkat Desa. Anggota BPD Desa Sukawening. Tim Fasilitator Kecamatan: Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kecamatan Dramaga beserta Staf. Unsur Masyarakat: Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta perwakilan unsur perempuan/LPM/Kader Desa.

III. Poin-Poin Hasil Kesepakatan Musdesus

Berdasarkan pemaparan dari Kasi PM Kecamatan Dramaga mengenai regulasi terbaru dan hasil diskusi bersama seluruh peserta rapat, maka pada tanggal 17 Juni 2026 ditetapkan beberapa hal sebagai berikut:

Penyesuaian Dokumen Anggaran: Pemerintah Desa Sukawening akan segera melakukan revisi pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Desain Teknis infrastruktur guna menyesuaikan dengan angka/standar biaya terbaru yang tercantum dalam Perubahan Juknis Akselerasi Pembangunan Perdesaan TA 2026.

Prioritas Fisik & Ketahanan Teritorial: Menyepakati bahwa titik lokasi pembangunan yang didanai oleh Bantuan Keuangan Khusus ini tetap diprioritaskan pada sektor vital (seperti jalan lingkungan, drainase, atau sarana air bersih) dengan volume yang disesuaikan terhadap pagu anggaran yang baru.

Transparansi Pembiayaan: Memastikan papan informasi proyek dan prasasti pembangunan nantinya mencantumkan nilai anggaran perubahan secara jelas demi keterbukaan informasi kepada masyarakat Desa Sukawening.

Target Waktu Pengerjaan: Mengingat musyawarah perubahan ini dilakukan pada pertengahan bulan Juni 2026, disepakati percepatan pemenuhan dokumen administrasi ke pihak kecamatan agar proses pencairan dan pengerjaan fisik di lapangan tidak mengalami keterlambatan.

IV. Penutup Seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus menyetujui perubahan tersebut tanpa adanya paksaan, dan berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan pembangunan secara gotong royong agar selesai tepat waktu dan tepat mutu.

Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah dan Dinas Terkait